Di Perppu, pilkada hanya untuk calon kepala daerah



JAKARTA. Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan oleh DPR. Di dalam Perppu tersebut, SBY menuangkan rencana pilkada yang hanya diikuti oleh calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Calon wakil kepala daerah tidak diikutkan sesuai Perppu yang diterbitkan pada 2 Oktober 2014 tersebut.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perppu, di angka 1 pasal itu mengatakan, "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis." Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut.

Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota.


Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, untuk mengatur tentang pemilihan wakil kepala daerah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Di PP tersebut, Kepala Daerah yang sebelumnya terpilih secara demokratis sesuai Perppu nomor 1 tahun 2014 kemudian mengajukan nama calon wakilnya.

Adapun, di Pasal 3 PP tersebut dikatakan pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, untuk mengusulkan calon wakil kepala daerah, di Pasal 5 PP mencatat, gubernur mengusulkan kepada menteri dalam negeri paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, sedangkan untuk wakil bupati dan wakil wali kota, para bupati dan wali kota mengusulkan ke menteri dalam negeri melalui gubernur.

Selain itu, penetapan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota juga memperhitungkan populasi daerah yang menjadi administrasinya. Hal itu diatur dalam Pasal 2. Bahkan, ada daerah yang tidak dibolehkan memiliki wakil dan ada daerah yang boleh memiliki wakil hingga 3.

PP yang diterbitkan Jokowi pada 1 Desember 2014 itu menegaskan, semua daerah memperlakukan aturan yang sama untuk mekanisme pemilihan. Termasuk daerah khusus seperti diatur dalam pasal 12, "Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri." (Fidel Ali Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia