JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Deddy, Syamsul Huda mengatakan, kliennya akan mengungkapkan sejumlah aktor besar yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Nanti pasti kita masukan dalam pledoi, siapa (aktor besar). Ada Andi Mallarangeng, Anas, Mahcfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel, juga lainnya," ujar pengacara Deddy, Syamsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Di pledoi, Deddy Kusdinar akan sebut Anas & Cikeas
JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Deddy, Syamsul Huda mengatakan, kliennya akan mengungkapkan sejumlah aktor besar yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Nanti pasti kita masukan dalam pledoi, siapa (aktor besar). Ada Andi Mallarangeng, Anas, Mahcfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel, juga lainnya," ujar pengacara Deddy, Syamsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).