JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada kompas.com, Rabu (12/7/2017). PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Di PP baru, tunjangan tambahan untuk DPRD melimpah
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada kompas.com, Rabu (12/7/2017). PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.