PARIS. Pemerintah Prancis merombak peraturan prostitusi di negaranya. Yakni, menetapkan bahwa membayar jasa layanan seks termasuk pada tindakan melanggar hukum atau ilegal. Sebenarnya, parlemen Prancis sudah memperdebatkan masalah ini sejak 2013 lalu. Namun baru sekarang peraturan itu disahkan. Menurut artikel di sejumlah media Prancis, di bawah peraturan baru, orang yang membayar jasa seks dapat didenda sebesar US$ 1.700 (setara Rp 22,1 juta dengan kurs Rp 13.000) untuk pelanggaran pertama, lalu naik menjadi US$ 4.270 untuk pelanggaran selanjutnya.
Di Prancis, bayar jasa seks didenda Rp 22 juta
PARIS. Pemerintah Prancis merombak peraturan prostitusi di negaranya. Yakni, menetapkan bahwa membayar jasa layanan seks termasuk pada tindakan melanggar hukum atau ilegal. Sebenarnya, parlemen Prancis sudah memperdebatkan masalah ini sejak 2013 lalu. Namun baru sekarang peraturan itu disahkan. Menurut artikel di sejumlah media Prancis, di bawah peraturan baru, orang yang membayar jasa seks dapat didenda sebesar US$ 1.700 (setara Rp 22,1 juta dengan kurs Rp 13.000) untuk pelanggaran pertama, lalu naik menjadi US$ 4.270 untuk pelanggaran selanjutnya.