Di proyek listrik, swasta leluasa bebaskan lahan



JAKARTA. Pemerintah akan membuat terobosan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan proyek listrik. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, terobosan tersebut akan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada swasta untuk leluasa membebaskan lahan untuk proyek listrik.

Tapi, kesempatan dan kewenangan tersebut diberikan dengan syarat. Swasta tersebut harus mempunyai kuasa perjanjian dengan PLN untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk proyek listrik. "Ini salah satu upaya untuk mempercepat program listrik 35 ribu megawatt," kata Ferry pekan ini.

Pemerintah ingin menggeber pelaksanaan proyek listrik berkapasitas 35 ribu megawatt dalam lima tahun ke depan. Untuk mewujudkan target tersebut selain memberikan kewenangan bagi swasta untuk leluasa membebaskan lahan proyek listrik, pemerintah juga akan memberikan banyak keistimewaan bagi PLN agar proyek tersebut bisa segera jalan.


Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, keistimewaan tersebut akan dituangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Infrastruktur Kelistrikan.

Dalam rancangan peraturan peraturan presiden yang saat ini sedang difinalisasi pemerintah, ada beberapa keistimewaan yang akan diberikan ke PLN untuk menjalankan proyek listrik 35 ribu megawatt.

Pertama, bantuan keuangan. Agar proyek listrik bisa berjalan lancar, dalam peraturan presiden tersebut pemerintah akan memberikan keringanan bagi PLN untuk membayar dividen.

Sudirman mengatakan, pemerintah tidak akan meminta semua dividen. PLN sehingga dividen tersebut bisa  dialokasikan untuk investasi. "Selain itu diatur juga penjaminan," katanya di Kantor Menko Perekonomian Rabu (30/12).

Kedua, agar proyek listrik bisa jalan cepat, pemerintah juga akan memberikan modal ke PLN dalam bentuk penyertaan modal negara.

Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kontan beberapa waktu lalu mengatakan, selain keistimewaan tersebut, pemerintah melalui perpres tersebut juga akan memberi keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik.

Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.

"Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya; China atau Jepang, dengan perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," katanya.

Selain keleluasaan berinovasi, Montty juga mengatakan, dalam peraturan presiden tersebut, pemerintah juga akan mempermudah PLN dalam mencari pendanaan proyek listrik.

Kemudahan itu rencananya akan dilakukan pemerintah dengan memberikan jaminan pinjaman atas utang yang akan diambil oleh PLN, direct landing untuk melaksanakan proyek listrik.

Selain itu, agar direksi PLN yang menjalankan proyek listrik bisa tenang dalam menjalankan tugas, mereka akan diberikan jaminan kepastian hukum. Dengan perpres ini nantinya, direksi PLN yang melaksanakan dan mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan listrik tidak dikriminalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto