JAKARTA. Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin memastikan Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan DGS BI 2004. "Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6). Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Di Rutan, Miranda tak mendapat perlakuan khusus
JAKARTA. Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin memastikan Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan DGS BI 2004. "Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6). Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.