Di RUU DKJ, Gubernur/Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, YLBHI: Kemunduran Demokrasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Dari 9 fraksi yang ada di DPR, tercatat 8 fraksi setuju RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR. Hanya 1 fraksi saja yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR, yakni fraksi PKS.

Adapun, salah satu pengaturan dalam draf RUU DKJ adalah soal pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pengaturan itu merupakan tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Sekaligus menandakan adanya kehendak otoritarianisme dari presiden.

Melalui pengaturan itu, presiden diberikan kekuasaan memilih dan memberhentikan gubernur/wakil gubernur secara langsung. Sebab itu, YLBHI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghapus dan tidak melanjutkan pembahasan mengenai poin tersebut. Karena bertentangan dengan konstitusi yang mengamanahkan hak partisipasi suara rakyat.

“Ini tanda-tanda otoritarianisme pemerintahan dan juga di DPR yang semakin merasuk dan merusak tatanan tata negara di Indonesia. Sekaligus merebut hak partisipasi warga yang selama ini sudah menghasilkan pemimpin yang cukup baik,” ucap Isnur saat dihubungi Kontan, Rabu (6/12).

Baca Juga: DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Cermati Poin-Poin Pentingnya

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksektif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengaturan soal pemilihan gubernur dalam RUU DKJ mengejutkan publik. Karena publik sebelumnya tidak pernah mendengar soal rencana revisi UU Provinsi Jakarta yang juga akan menyentuh soal pemilihan gubernur/wakil gubernur Jakarta.

“Kalau ini benar, tentu ini adalah kemunduran (demokrasi). Lalu apa yang mendasari hal ini? Apakah sudah dilakukan kajian sebelumnya, ini yang sebetulnya perlu dijelaskan ke publik,” ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Fraksi PKS berpendapat penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Fraksi juga berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan betawi dalam kemajuan kebudayaan.

Selanjutnya, fraksi PKS juga menyoroti usulan tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati. Fraksi PKS menilai mekanisme pemilihan kepala daerah Jakarta secara langsung perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten.

“Fraksi PKS menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu kota sehingga kami menolak RUU Daerah Khusus Jakarta,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, Selasa (5/12).  

Baca Juga: IKN Jadi Ibu Kota, Menkeu: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat