KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah substansi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. STR ini akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya berlaku hanya berlaku 5 tahun. Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, perubahan masa berlaku STR ini bertujuan agar masalah krisis dokter di Indonesia dapat teratasi. Namun demikian, Kementerian Kesehatan bakal menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun ada penyederhanaan sistem STR. "Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Arianti dalam public hearing RUU Kesehatan dipantau secara daring, Jum'at (31/3).
Di RUU Kesehatan, STR Berlaku Seumur Hidup, Kemenkes Jamin Kualitas Dokter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah substansi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. STR ini akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya berlaku hanya berlaku 5 tahun. Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, perubahan masa berlaku STR ini bertujuan agar masalah krisis dokter di Indonesia dapat teratasi. Namun demikian, Kementerian Kesehatan bakal menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun ada penyederhanaan sistem STR. "Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Arianti dalam public hearing RUU Kesehatan dipantau secara daring, Jum'at (31/3).