Di RUU Pemda, Gubernur bisa tunda gaji Wali Kota



JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) Totok Daryanto mengatakan bahwa kewenangan gubernur akan diperbesar dan diatur dalam RUU tersebut. Kewenangan besar gubernur itu mencakupi pemberian izin pengelolaan lahan sampai melakukan kontrol pada bupati/wali kota.

"RUU Pemda memberikan kewenangan cukup besar pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," kata Totok di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/9).

Totok menjelaskan, dalam RUU itu diatur kewajiban bupati/wali kota memenuhi panggilan gubernur. Jika tidak hadir, maka gubernur berwenang menunda pemberian hak-hak bupati/wali kota, seperti pemberian gaji dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.


Hal lainnya, kata Totok, RUU Pemda juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani bupati/wali kota menjadi wewenang gubernur. Kewenangan pemberian izin ini merupakan koreksi dari banyaknya masalah pemberian izin yang selama ditangani oleh bupati/wali kota.

"Sekarang ini banyak izin pengelolaan yang tidak clear dan clean. Hampir separuh izin bermasalah karena seluruh perizinan diberikan ke bupati/wali kota," ujarnya.

RUU Pemda juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengambil alih pekerjaan yang tak dapat diselesaikan oleh bupati/wali kota. Selama ini kewenangan itu tak pernah ada dan ketidakmampuan bupati/wali kota dalam menyelesaikan persoalan tertentu dapat mengganjal kinerja pemerintahan daerah.

"Ada juga sanksi pembinaan buat kepala daerah yang tidak menaati perundang-undangan, dia akan dipanggil untuk mengikuti diklat. Ini kan sanksi memalukan juga, bisa juga sampai diusulkan diberhentikan," ucapnya.

RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan