Di RUU Perbankan, IBI tekankan prinsip resiprokal



JAKARTA. Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menekankan pentingnya prinsip resiprokal dalam proses penyusunan RUU Perbankan. Hal ini untuk memastikan bank asal Indonesia bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Menurut Zulkifli Zaini, Ketua Umum IBI, regulasi perbankan Indonesia selama ini jauh lebih longgar dibandingkan negara tetangga. Misalkan dalam kepemilikan saham asing di bank nasional, Malaysia membatasi hanya maksimal 30% dan Singapura maksimal 5%.

"Sementara di Indonesia, Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing dimungkinkan memiliki kepemilikan sampai 99% saham," kata Zulkifli dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta (11/6). Begitu pula dengan operasional jaringan kantor Cabang, Malaysia membatasi bank asing hanya boleh membuka maksimal 8 kantor cabang di seluruh negeri dan Singapura membatasi hanya maksimal 25 kantor cabang di seluruh negeri.

"Sementara bank asing di Indonesia leluasa membuka kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia termasuk Papua tanpa dibatasi jumlahnya," ujar Zulkifli. IBI mengusulkan jumlah kepemilikan saham asing di bank yang beroperasi di Indonesia juga diberi batasan yang lebih kecil. "Kami memberikan masukan kepemilikan saham asing maksimal 40%," imbuhnya. Dengan demikian, prinsip resiprokal bisa ditegakkan secara efektif jika diatur secara tegas dalam UU Perbankan yang baru. "Sehingga ada perlakuan yang fair sebagaimana yang dialami bank asal Indonesia yang ekpansi ke pasar negara tetangga," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan