JAKARTA. Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat ada banyak sekali TKI ilegal di Arab Saudi. Hingga pertengahan tahun kemarin, ada lebih dari 500.000 TKI tanpa izin di negara tersebut. Hal ini karena ada banyak oknum yang tidak bertanggungjawab menyalurkan TKI-TKI tersebut. Berdasarkan berita fax Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh per Juni 2010 ada 1,5 juta TKI di kawasan tersebut. Itu merupakan TKI yang sah secara hukum. "Di luar itu, ada lebih dari 500.000 orang TKI ilegal," kata Kepala BNP2TKI, Mohammad Jumhur Hidayat, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (23/11). Ia menduga, banyaknya TKI ilegal itu karena ada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menyalahgunakan wewenang. PPTKIS tersebut, selain menyalurkan TKI secara resmi, juga mengirimkan tenaga kerja tanpa sesuai aturan. Selain itu, masalah itu juga muncul karena banyaknya TKI legal yang melarikan diri dari majikannya. Mereka pindah ke majikan lain tanpa sepengetahuan PPTKIS yang bersangkutan. "Ini karena gaji TKI ilegal lebih tinggi, yaitu mencapai RS 1.000-RS 1.100 per bulan, sementara, TKI legal hanya RS 800," jelas Jumhur. Perbedaan tersebut terjadi karena, PPTKIS memotong biaya perekrutan dari TKI. Selain itu, ada juga potongan untuk biaya operasional agensi atau mitra usaha PPTKIS di luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Di Saudi, ada 500.000 lebih TKI ilegal
JAKARTA. Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat ada banyak sekali TKI ilegal di Arab Saudi. Hingga pertengahan tahun kemarin, ada lebih dari 500.000 TKI tanpa izin di negara tersebut. Hal ini karena ada banyak oknum yang tidak bertanggungjawab menyalurkan TKI-TKI tersebut. Berdasarkan berita fax Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh per Juni 2010 ada 1,5 juta TKI di kawasan tersebut. Itu merupakan TKI yang sah secara hukum. "Di luar itu, ada lebih dari 500.000 orang TKI ilegal," kata Kepala BNP2TKI, Mohammad Jumhur Hidayat, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (23/11). Ia menduga, banyaknya TKI ilegal itu karena ada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menyalahgunakan wewenang. PPTKIS tersebut, selain menyalurkan TKI secara resmi, juga mengirimkan tenaga kerja tanpa sesuai aturan. Selain itu, masalah itu juga muncul karena banyaknya TKI legal yang melarikan diri dari majikannya. Mereka pindah ke majikan lain tanpa sepengetahuan PPTKIS yang bersangkutan. "Ini karena gaji TKI ilegal lebih tinggi, yaitu mencapai RS 1.000-RS 1.100 per bulan, sementara, TKI legal hanya RS 800," jelas Jumhur. Perbedaan tersebut terjadi karena, PPTKIS memotong biaya perekrutan dari TKI. Selain itu, ada juga potongan untuk biaya operasional agensi atau mitra usaha PPTKIS di luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News