Di sidang cerai, Ahok mengajukan 12 bukti mulai foto hingga rekaman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2).

Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra tidak hadir saat persidangan.

Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur. Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.


"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.

Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit. Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).

Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, serta transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica. Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan untuk menggugat cerai Veronica.

"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti termasuk akte kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya telah dimediasi oleh pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie