KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengeluarkan aturan keras dilengkapi hukuman untuk membendung penyebaran wabah corona. Singapura mengumumkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum denda berat atau hukuman enam bulan penjara . Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara. Dengan asumsi kurs 1 S$=Rp 11.220, hukuman denda bagi pelanggar aturan social distancing di Singapura itu setara sekitar Rp 112 juta.
Di Singapura, langgar social distancing kena denda Rp 112 juta atau 6 bulan penjara
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengeluarkan aturan keras dilengkapi hukuman untuk membendung penyebaran wabah corona. Singapura mengumumkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum denda berat atau hukuman enam bulan penjara . Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara. Dengan asumsi kurs 1 S$=Rp 11.220, hukuman denda bagi pelanggar aturan social distancing di Singapura itu setara sekitar Rp 112 juta.