KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak dibuka dengan harga murah, hanya Rp 121,5 juta. Terbilang murah, karena obyek Lelang mobil murah ini berupa Honda City tahun 2014. Obyek lelang mobil sitaan pajak ini berada di Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta V dan KPKNL Surakarta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi. Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia. Anda harus memiliki akun di Lelang.go.id untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut.
Lelang mobil sitaan pajak Honda City
- Obyek lelang: 1 unit mobil Honda City GM6 1.5 E CVT, Tahun 2014, Nopol AD-7148-CU, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka MRHGM6640EP411200, Nomor Mesin L15Z11414390, Isi Silinder: 1497 cc, STNK & BPKB ada, dalam kondisi baik.
- Nilai limit lelang mobil: Rp 121.500.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 60.000.000
- Batas akhir jaminan: 9 November 2020
- Batas akhir penawaran: 10 November 2020 jam 10.00 WIB
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V dan KPKNL Surakarta untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak berupa mobil Honda City silakan menghubungi KPP Pratama Surakarta Jl. KH Agus Salim No.1 Surakarta Telp 0271-714932, 712643 atau KPKNL Surakarta Tlp. (0271) 723644