SUKABUMI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di angkutan kota (angkot) dengan denda Rp 500.000. "Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu (29/5). Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.
Di Sukabumi, merokok di angkot didenda Rp 500.000
SUKABUMI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di angkutan kota (angkot) dengan denda Rp 500.000. "Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu (29/5). Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.