KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah persebaran wabah Covid-19, Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada BI. Relaksasi ini juga berlaku untuk eksportir non sumber daya alam (non-SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA. "Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (1/4). Baca Juga: Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini
Di tengah corona, BI relaksasi kewajiban laporan bank umum dan eksportir non-SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah persebaran wabah Covid-19, Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada BI. Relaksasi ini juga berlaku untuk eksportir non sumber daya alam (non-SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA. "Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu (1/4). Baca Juga: Pemerintah mempercepat penurunan PPh Badan jadi 22% tahun ini