KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) telah meluncurkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, stimulus yang diberikan SRO dan OJK kepada stakeholder pasar modal merupakan bagian dari kepedulian pasar modal terhadap kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Baca Juga: IPO anak usaha Pertamina bisa cegah masuknya mafia migas?
Di tengah pandemi corona, BEI: Minat perusahaan untuk IPO masih tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) telah meluncurkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, stimulus yang diberikan SRO dan OJK kepada stakeholder pasar modal merupakan bagian dari kepedulian pasar modal terhadap kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Baca Juga: IPO anak usaha Pertamina bisa cegah masuknya mafia migas?