KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan pemerintah sebesar 8,03% sudah tepat. Pasalnya, meski naik tipis ini sudah didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, apabila kenaikan besaran UMP terlampau tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini justru akan memicu persoalan lain seperti dunia industri yang memilih untuk mencari wilayah yang lebih rendah besaran UMPnya. Terlebih apabila UMP naik terlalu signifikan, maka beban produksi juga ikut terkerek. Pada akhirnya, pelaku usaha melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan.
Di tengah pelemahan rupiah, OPSI nilai kenaikan UMP 8,03% sudah tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan pemerintah sebesar 8,03% sudah tepat. Pasalnya, meski naik tipis ini sudah didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, apabila kenaikan besaran UMP terlampau tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini justru akan memicu persoalan lain seperti dunia industri yang memilih untuk mencari wilayah yang lebih rendah besaran UMPnya. Terlebih apabila UMP naik terlalu signifikan, maka beban produksi juga ikut terkerek. Pada akhirnya, pelaku usaha melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan.