KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data World Health Organization (WHO) pada 29 Maret 2020, penyebaran penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus COVID-2019 telah menginfeksi lebih dari 600.000 orang dan menelan lebih dari 30.000 nyawa di seluruh dunia. Hal ini membuat WHO dan pemerintah berbagai negara terpaksa untuk memberlakukan karantina atau paling tidak mengimbau warganya untuk hanya beraktivitas di rumah. Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Tentunya, kebijakan bekerja di rumah menciptakan tantangan tersendiri bagi banyak perusahaan di Indonesia, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki berbagai transaksi yang harus diselesaikan dengan menandatangani dokumen.
Di tengah physical distancing akibat Covid-19, PrivyID berikan layanan gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data World Health Organization (WHO) pada 29 Maret 2020, penyebaran penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus COVID-2019 telah menginfeksi lebih dari 600.000 orang dan menelan lebih dari 30.000 nyawa di seluruh dunia. Hal ini membuat WHO dan pemerintah berbagai negara terpaksa untuk memberlakukan karantina atau paling tidak mengimbau warganya untuk hanya beraktivitas di rumah. Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Tentunya, kebijakan bekerja di rumah menciptakan tantangan tersendiri bagi banyak perusahaan di Indonesia, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki berbagai transaksi yang harus diselesaikan dengan menandatangani dokumen.