Di tengah polemik Asabri, bagaimana rencana peleburan dengan BPJS Ketenagakerjaan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan atau BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, peleburan antara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) serta PT Taspen dengan BPJamsostek tetap berjalan, meski Asabri tengah dihadapkan dengan dugaan korupsi.

"(Peleburan) Sedang disiapkan sesuai regulasi yang ada, kita ikuti saja regulasi," ujat Agus, Selasa (14/1).

Baca Juga: Moeldoko: Waktu saya Panglima TNI tidak terlibat terlalu dalam di Asabri


Menurut Agus, saat ini persiapan peleburan masih dilakukan pemerintah. Dia mengatakan, bila mengacu pada regulasi yang ada, peleburan tersebut dilakukan paling lambat di 2029.

Dalam ayat 1, pasal 65, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah disebutkan bahwa PT Asabri akan menyelesaikan pengalihan  program asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama tahun 2029.

Waktu peleburan itu pun berlaku sama kepada PT Taspen, yang diminta menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat di 2029.

Beberapa waktu terakhir, muncul isu korupsi Asabri. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, modus korupsi Asabri sama dengan Jiwasraya, bahkan diperkirakan orang-orang yang terlibat dengan korupsi di Asabri pun sama dengan Jiwasraya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya

Sementara itu, dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Asabri menjelaskan hasil investasi perusahaan mengalami penurunan nilai sementara  karena kondisi pasar modal yang cenderung fluktuatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi