KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan untuk menolak upaya banding mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM tertanggal 3 April 2023, Majelis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai Hakim Unggul Ahamd memperberat vonis pidana penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun. Mardani Maming diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti RP110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.
Di Tingkat Banding, Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan untuk menolak upaya banding mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM tertanggal 3 April 2023, Majelis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai Hakim Unggul Ahamd memperberat vonis pidana penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun. Mardani Maming diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti RP110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.