KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut. Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih. Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Di tingkat kasasi, Fahri Hamzah menang lagi lawan PKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut. Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih. Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.