KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Jokowi. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU cipta kerja. Diantaranya terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada dasarnya pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Jokowi. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU cipta kerja. Diantaranya terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada dasarnya pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.