Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) meminta pemerintah segera menerapkan pembatasan transaksi tunai. Langkah itu harus segera diatur melalui undang-undang pembatasan transaksi tunai. M Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, saat ini sudah ada rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai yang disusun oleh pemerintah. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dirumuskan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Dalam rancangan awal tersebut, Yusuf mengatakan rencananya transaksi tunai akan dibatasi paling banyak Rp 100 juta. "Ini minta kami segera dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 ini, " kata Yusuf usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Senin (25/7) ini.
Di UU, transaksi tunai akan dibatasi Rp 100 juta
Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) meminta pemerintah segera menerapkan pembatasan transaksi tunai. Langkah itu harus segera diatur melalui undang-undang pembatasan transaksi tunai. M Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, saat ini sudah ada rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai yang disusun oleh pemerintah. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dirumuskan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Dalam rancangan awal tersebut, Yusuf mengatakan rencananya transaksi tunai akan dibatasi paling banyak Rp 100 juta. "Ini minta kami segera dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 ini, " kata Yusuf usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Senin (25/7) ini.