KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya mesti masuk ranah hukum. Pada Rabu (11/9), salah satu supplier mengajukan enam entitas Duniatex mesti menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya. Baca Juga: Anak Usaha Duniatex Gagal Membayar Bunga Obligasi premium
Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya mesti masuk ranah hukum. Pada Rabu (11/9), salah satu supplier mengajukan enam entitas Duniatex mesti menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya. Baca Juga: Anak Usaha Duniatex Gagal Membayar Bunga Obligasi premium