Dialihkan ke ESDM, gaji pegawai eks BP Migas tetap



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan Keputusan Menteri tentang masa transisi pasca Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar.  Sosialisasi tersebut dilakukan di depan ratusan karyawan eks-BP Migas di City Plaza, Kamis (15/11).Peralihan posisi BP Migas ke unit kerja ini diatur dalam Kepmen Nomor 3135 Tahun 2012 dan Kepmen Nomor 3136 Tahun 2012.  Rudi menjelaskan, Kepmen Nomor 3135 tersebut menetapkan pengalihan tugas, fungsi, operasional, sampai para karyawan dan aset yang dulu di bawah BP Migas dialihkan menjadi di bawah Satuan Kerja Sementara (SKS) Pelaksana Usaha Hulu Migas.Sedangkan Kepmen Nomor 3136 mengatur seluruh pejabat eks-BP Migas mulai dari wakil kepala, deputi, kepala dinas, dan kepala sub dinas dialihkan menjadi pejabat di Satuan Kerja Sementara Pelaksana Usaha Hulu Migas. "Gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya berlaku sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan (BP Migas)," kata Rudi yang langsung disambut riuh tepuk tangan para karyawan eks-BP Migas. Rudi menegaskan, Kepmen ini berlaku sampai ada keputusan yang baru yang akan dikeluarkan kembali. Dia berharap para pegawai eks BP Migas ini dapat bekerja seperti sedia kala agar industri hulu migas terus berjalan dan tidak stagnan. Dengan Kepmen itu pula berarti resmi tidak akan logo BP Migas lagi dalam surat menyurat. "Kalau Pertamina logonya kuda laut, mungkin nanti logo baru ini kuda ronggeng," canda Rudi dalam sambutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can