KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI dan Pemerintah diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024). Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI itu berlangsung sejak Jumat siang dan akan berlanjut hingga Sabtu (15/3/2025). Baca Juga: Prajurit TNI Terjun ke Gelanggang Sipil Menuai Kritik
“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/3/2025). Berdasarkan susunan agenda rapat panja RUU TNI yang diterima Kompas.com, pembahasan pada Jumat ini berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan pada hari Sabtu esok, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby 3rd Floor. Para anggota dewan pun dijadwalkan checkout atau meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB. Kompas.com mencoba mengonfirmasi kabar pelaksanaan agenda rapat pembahasan RUU TNI di hotel bintang lima itu kepada Pimpinan Komisi I DPR. Baca Juga: Resmi, THR TNI Dibayar Mulai 17 Maret 2025, Berapa Nilainya? Cek Gaji Tentara 2025 Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono tak merespons pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin membenarkan adanya agenda rapat panja RUU TNI pada hari ini. “Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” singkat TB Hasanuddin. Meski begitu, TB Hasanuddin tak menjawab saat ditanya mengenai lokasi rapat tersebut berlangsung. Dia hanya mengatakan bahwa rapat kali ini sudah masuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. “Baru bahas DIM,” kata TB Hasanuddin singkat. Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.