JAKARTA. Diam-diam ternyata pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga Premium bersubsidi. Pemerintah menetapkan batas atas di harga Rp 6.000 per liter. Namun skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price. Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Nomor 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008 lalu. "Mekanisme ceiling price telah berlaku sejak Permen itu terbit," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen ESDM Evita Legowo, kepada KONTAN, Kamis (11/12) kemarin. Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya harga Premium akan turun naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Konsekuensi lainnya, masyarakat harus membayar harga Premium yang berbeda-beda setiap bulan. Dengan cara baru ini, saban bulan pemerintah akan menetapkan harga baru Premium. “Kebiasaan ini akan dimulai Januari 2009 nanti," tambah Evita. Untuk sementara, tambah Evita, ketetapan ini hanya berlaku untuk Premium. Sebelumnya pemerintah merencanakan mekanisme yang sama untuk menentukan harga solar bersubsidi. "Ceiling price buat solar belum berlaku," terang Evita. Dana subsidi nganggur Memang agak mengherankan sikap pemerintah yang cenderung diam-diam dalam menetapkan batas atas ini. Bahkan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui ketetapan ini. Namun Airlangga menyatakan, batas atas Rp 6.000 itu sesuai dengan keinginan DPR. “Kami akan membahas ceiling price Senin pekan depan,” kata Airlangga.