JAKARTA. Diam-diam ternyata pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga Premium bersubsidi. Pemerintah menetapkan batas atas di harga Rp 6.000 per liter. Namun skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price. Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Nomor 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008 lalu. "Mekanisme ceiling price telah berlaku sejak Permen itu terbit," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen ESDM Evita Legowo, kepada KONTAN, Kamis (11/12) kemarin. Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya harga Premium akan turun naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Berlakukan Skema Batas Atas Bensin
JAKARTA. Diam-diam ternyata pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga Premium bersubsidi. Pemerintah menetapkan batas atas di harga Rp 6.000 per liter. Namun skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price. Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Nomor 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008 lalu. "Mekanisme ceiling price telah berlaku sejak Permen itu terbit," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Departemen ESDM Evita Legowo, kepada KONTAN, Kamis (11/12) kemarin. Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya harga Premium akan turun naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).