Diamanatkan UU P2SK, OJK Akan Susun Aturan Spin Off UUS Asuransi dan Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diterbitkan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan termasuk POJK terkait spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan penjaminan. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur.

“Tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Senin (27/2).


Selain itu, Mirza juga menegaskan bahwa OJK mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri

.Baca Juga: OJK akan Monitor Pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Ia berharap UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karenanya, saat ini Mirza bilang OJK tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat.

“Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi