KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diterbitkan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan termasuk POJK terkait spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan penjaminan. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. “Tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Diamanatkan UU P2SK, OJK Akan Susun Aturan Spin Off UUS Asuransi dan Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diterbitkan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan termasuk POJK terkait spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan penjaminan. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. “Tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Senin (27/2).