JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disepakati dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore. "RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015, menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat.
Diambil alih, revisi UU KPK jadi inisiatif DPR
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disepakati dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore. "RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015, menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat.