KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengganti jajaran pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dian akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022 Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Dian Ediana Rae Resmi Diangkat Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengganti jajaran pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dian akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022 Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.