KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bersiap mengalihkan hingga 9,63 miliar saham treasuri mulai 10 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan emiten melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) dalam waktu tiga tahun sejak berakhirnya periode pembelian kembali saham. Perusahaan ini akan mengalihkan saham sebanyak-banyaknya 9.631.904.000 atau setara maksimal 5% dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan dicatatkan. Jumlah saham tersebut merupakan saham yang belum dialihkan berdasarkan rencana pengalihan yang telah diumumkan dalam keterbukaan informasi di 25 Juli 2024. Direktur Dian Swastatika Sentosa, David Fernando Audy dalam keterbukaan informasi di Kamis (6/8/2026) mengatakan pengalihan saham treasuri akan dilakukan melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia mulai 10 Agustus 2026 hingga seluruh proses selesai. Pelaksanaan aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Dian Swastatika (DSSA) Alihkan 9,63 Miliar Saham Treasuri per 10 Agustus, Saham Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bersiap mengalihkan hingga 9,63 miliar saham treasuri mulai 10 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan emiten melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) dalam waktu tiga tahun sejak berakhirnya periode pembelian kembali saham. Perusahaan ini akan mengalihkan saham sebanyak-banyaknya 9.631.904.000 atau setara maksimal 5% dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan dicatatkan. Jumlah saham tersebut merupakan saham yang belum dialihkan berdasarkan rencana pengalihan yang telah diumumkan dalam keterbukaan informasi di 25 Juli 2024. Direktur Dian Swastatika Sentosa, David Fernando Audy dalam keterbukaan informasi di Kamis (6/8/2026) mengatakan pengalihan saham treasuri akan dilakukan melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia mulai 10 Agustus 2026 hingga seluruh proses selesai. Pelaksanaan aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
TAG: