KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengubah jangka waktu fasilitas pinjaman kepada dua entitas anak usahanya, yakni PT Surya Kalimantan Sejati dan PT SKS Listrik Kalimantan. Total pinjaman ke anak usaha ini mencapai Rp 550 miliar. Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan ini dilakukan pada 14 Januari 2020. Ada pun tenggat waktu perpanjangan yang diberikan adalah sampai dengan 18 Mei 2026. Sekretaris Perusahaan DSSA Susan Chandra mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung kegiatan entitas anak usaha. Ada pun pinjaman yang dimaksud adalah pinjaman afiliasi, dengan rincian Rp 100 miliar untuk PT Surya Kalimantan Sejati dan Rp 450 miliar untuk SKS Listrik Kalimantan. “Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kebutuhan modal kerja entitas anak,” terang Susan kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).
Dian Swastatika (DSSA) perpanjang jangka waktu pinjaman ke dua anak usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengubah jangka waktu fasilitas pinjaman kepada dua entitas anak usahanya, yakni PT Surya Kalimantan Sejati dan PT SKS Listrik Kalimantan. Total pinjaman ke anak usaha ini mencapai Rp 550 miliar. Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan ini dilakukan pada 14 Januari 2020. Ada pun tenggat waktu perpanjangan yang diberikan adalah sampai dengan 18 Mei 2026. Sekretaris Perusahaan DSSA Susan Chandra mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung kegiatan entitas anak usaha. Ada pun pinjaman yang dimaksud adalah pinjaman afiliasi, dengan rincian Rp 100 miliar untuk PT Surya Kalimantan Sejati dan Rp 450 miliar untuk SKS Listrik Kalimantan. “Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kebutuhan modal kerja entitas anak,” terang Susan kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).