Diancam pailit saham SAIP disuspen



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) dua saham. Kedua saham itu adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk (SAIP) dan PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN) dengan alasan berbeda. Saham SAIP disuspensi lantaran ada putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2013.

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI dalam keterbukaan informasi Kamis (18/4) mengatakan, suspensi untuk menjaga pasar yang wajar, teratur dan efisien. Namun, Direktur SAIP, Antok Handoko, mengatakan, saat ini sedang melakukan perlawanan hukum. "Kami akan melakukan usaha hukum ke tingkat Mahkamah Agung," tegas Antok, dalam keterbukaan Kamis.

Sementara, saham KOIN terkena suspensi karena kenaikan harga yang drastis. Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, mengatakan, harga KOIN telah naik 162,75%, sejak 2 April, dari Rp 255 menjadi Rp 670 pada 17 April. "Kami ingin memberikan waktu bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan investasi di saham KOIN," jelas Irvan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana