JAKARTA. Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Salim Alkatiri, seorang pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku beranggapan, ada pasal 6 ayat (2) huruf C dan pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, Salim memutuskan untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Salim mengatakan, UU KEK dibuat mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis. Namun, kedua pasal dalam UU ini dianggap menghambat wilayah Pulau Buru menjadi KEK. "Seharusnya dalam pasal 6 (2) huruf c pada UU itu dicantumkan bahwa, perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, jika hanya mengandalkan APBD, Kabupaten Buru Selatan tidak memadai menjadi KEK," ujarnya dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (24/9).
Dianggap diskriminatif, UU KEK digugat ke MK
JAKARTA. Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Salim Alkatiri, seorang pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku beranggapan, ada pasal 6 ayat (2) huruf C dan pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, Salim memutuskan untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Salim mengatakan, UU KEK dibuat mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis. Namun, kedua pasal dalam UU ini dianggap menghambat wilayah Pulau Buru menjadi KEK. "Seharusnya dalam pasal 6 (2) huruf c pada UU itu dicantumkan bahwa, perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, jika hanya mengandalkan APBD, Kabupaten Buru Selatan tidak memadai menjadi KEK," ujarnya dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (24/9).