KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran kas Asuransi Jiwasraya mulai dari transaksi pasar modal hingga perbankan. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan penerimaan fee atau komisi dalam transaksi tersebut diminta segera mengembalikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian komisi tersebut bisa menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus Jiwasraya. Berbagai upaya dilakukan kejaksaan demi mengembalikan dugaan kerugian negara. Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah
Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran kas Asuransi Jiwasraya mulai dari transaksi pasar modal hingga perbankan. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan penerimaan fee atau komisi dalam transaksi tersebut diminta segera mengembalikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian komisi tersebut bisa menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus Jiwasraya. Berbagai upaya dilakukan kejaksaan demi mengembalikan dugaan kerugian negara. Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah