Dianggap Ilegal, Israel Musnahkan Sekolah Palestina di Tepi Barat



KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Otoritas pertahanan Israel pada hari Minggu (7/5) memusnahkan sebuah sekolah milik Palestina yang berdiri di Tepi Barat. Otoritas terkait menyebut sekolah tersebut beroperasi secara ilegal.

Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Daerah (COGAT), unit di Kementerian Pertahanan Israel, mengatakan bahwa sekolah tersebut telah dibangun secara ilegal dan ada di lokasi yang berbahaya. Sekolah itu berdiri sekitar 2 km dari Bethlehem.

"Bangunan itu telah dibangun secara ilegal dan dirasa berbahaya bagi keselamatan siapa pun yang belajar atau berkunjung ke sana. Dengan demikian pengadilan Israel telah memerintahkannya untuk dihancurkan," kata COGAT dalam pernyataannya, seperti dikutip Reuters.


Baca Juga: Pemerintah Israel Berencana Kembangkan Wilayah Tepi Barat Jadi Kawasan Wisata

COGAT mengatakan pemilik gedung telah menolak beberapa upaya oleh otoritas Israel untuk terlibat dalam dialog mengenai status struktur sebelum pelaksanaan pembongkaran.

Di lain pihak, Delegasi Uni Eropa untuk Palestina mengatakan terkejut dengan pembongkaran sekolah yang diketahui telah berdampak pada 60 anak Palestina.

Lewat Twitter, mereka menyebut tindakan Israel telah melanggar hukum internasional.

"Penghancuran itu ilegal menurut hukum internasional dan hanya akan menambah penderitaan penduduk Palestina dan semakin meningkatkan eskalasi lingkungan yang sudah tegang," ungkap Delegasi Uni Eropa.

Baca Juga: Tidak Percaya AS, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Mengaku Lebih Menyukai Rusia

Rata Tanpa Jejak

Para siswa dan saksi mata mengatakan bangunan telah hancur menjadi puing-puing, seolah tidak pernah ada sekolah yang berdiri di lokasi tersebut.

"Kami bersiap-siap untuk datang ke sekolah dan ketika kami tiba kami tidak menemukan sekolahnya. Kami ingin sekolah hari ini! Kami ingin belajar, jika mereka (Israel) terus menghancurkan, kami akan terus membangun," kata Mohammed Ibrahim, salah satu siswa sekolah tersebut kepada Reuters.

Israel sering menjadikan izin pendirian bangunan sebagai alasan untuk menghancurkan fasilitas-fasilitas milik Palestina di Tepi Barat. Menurut warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia, izin tersebut tidak mungkin diperoleh.

Kementerian Pendidikan Palestina menyebut penghancuran sekolah itu sebagai sebuah kejahatan keji dan mengatakan hal itu akan menyebabkan siswa sekolah itu tidak dapat menerima pendidikan dengan gratis, aman dan stabil.

Meskipun begitu, otoritas Israel mengatakan bahwa sekolah terdekat akan menerima siswa yang terlantar akibat pembongkaran.