KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022). Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima. "Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022). Anies Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022). Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima. "Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022). Anies Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.