Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022).

Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima. "Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).

Anies Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.  Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.


Baca Juga: Ganjar, Prabowo, dan Anis Masih Mendominasi Hasil Survei Calon Presiden 2024 di SMRC

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Kampanye di Aceh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto