KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom akan mengadukan PT Bank Sinarmas TBK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan terkait kasus utang piutang yang menimpa kliennya. Rencananya, Pazia Pillar akan melaporkan hal ini kepada OJK pekan depan. Kuasa Hukum PT Pazia Pillar Mercycom Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya akan melaporkan sebuah lembaga keuangan yang melakukan krimilnalisasi terhadap nasabahnya. Menurutnya, OJK punya peran dan kewenangan soal perlindungan terhadap nasabah. “Dalam UU, OJK bisa melakukan pembelaan diri terhadap debitur, konsumen, atau masyarakat yang di rugikan oleh lembaga keuangan,” ujarnya saat di temui Kontan.co.id, pekan lalu.
Dianggap kriminalisasi debitur, Bank Sinarmas akan dilaporkan ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom akan mengadukan PT Bank Sinarmas TBK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan terkait kasus utang piutang yang menimpa kliennya. Rencananya, Pazia Pillar akan melaporkan hal ini kepada OJK pekan depan. Kuasa Hukum PT Pazia Pillar Mercycom Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya akan melaporkan sebuah lembaga keuangan yang melakukan krimilnalisasi terhadap nasabahnya. Menurutnya, OJK punya peran dan kewenangan soal perlindungan terhadap nasabah. “Dalam UU, OJK bisa melakukan pembelaan diri terhadap debitur, konsumen, atau masyarakat yang di rugikan oleh lembaga keuangan,” ujarnya saat di temui Kontan.co.id, pekan lalu.