KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Kini Investree diwajibkan membentuk tim likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut. Terkait tim likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon Tim Likuidasi Investree. Baca Juga: OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi
Dianggap Layak, OJK Restui 3 Orang Calon Tim Likuidasi Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Kini Investree diwajibkan membentuk tim likuidasi sesuai pencabutan izin usaha tersebut. Terkait tim likuidasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon Tim Likuidasi Investree. Baca Juga: OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi