KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik pihaknya tidak merespons aduan dari nasabah kasus Jiwasraya, sebagaimana yang disampaikan nasabah asing Korea Selatan korban gagal bayar polis dalam audiensi dengan Komisi VI DPR pekan lalu. Anggota Dewan Koimisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK Tirta Segara mengatakan, OJK tidak mungkin menolak jika ada aduan dari nasabah. "Kalau tidak diterima tidak mungkin ya, Anda (media) saja di sini diterima masa orang mengadu tidak diterima, kami ada pusat pengaduan, tidak mungkin tidak diterima, pasti diterima," ujar Tirta usai acara Coffee Morning (9/12) di gedung OJK.
Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik pihaknya tidak merespons aduan dari nasabah kasus Jiwasraya, sebagaimana yang disampaikan nasabah asing Korea Selatan korban gagal bayar polis dalam audiensi dengan Komisi VI DPR pekan lalu. Anggota Dewan Koimisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK Tirta Segara mengatakan, OJK tidak mungkin menolak jika ada aduan dari nasabah. "Kalau tidak diterima tidak mungkin ya, Anda (media) saja di sini diterima masa orang mengadu tidak diterima, kami ada pusat pengaduan, tidak mungkin tidak diterima, pasti diterima," ujar Tirta usai acara Coffee Morning (9/12) di gedung OJK.