Dianggap merugikan negara, Freeport diadukan ke KPK



JAKARTA. PT Freeport Indonesia diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu dituding telah merugikan keuangan negara hingga sebesar US$ 256 juta.Pengaduan itu dilayangkan oleh Institute fo Social Justice (ISOJU)-IHCS. Dalam pengaduannya, Direktur ISOJU-IHCS Ridwan Darmawan mengatakan, Freeport hanya membayarkan royalti 1% dari harga jual tonase sejak 31 Juli 2003 kepada Pemerintah. Padahal, menurutnya, royalti pertambangan emas seharusnya sebesar 3,75% dari harga jual tonase sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.Ridwan mengatakan, tindakan Freeport ini berindikasi merugikan keuangan dan perekonomiannya negara. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ridwan juga menuding Freeport melakukan penyuapan. Menurutnya, hal ini berdasarkan laporan Unit Korupsi International Biro Penyelidikan Investigasi Amerika Serikat yang mengungkapkan banyak perusahaan Amerika yang terindikasi melakukan penyuapan. "Ini disampaikan pada Konferensi International KPK-OECD belum lama ini," jelasnya.Atas dasar ini, Ridwan meminta KPK segera menyelidiki kasus ini dengan memeriksa semua pihak terkait hal ini seperti menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Freeport, anggota DPR khususnya Panitia Kerja Mineral dan Batubara dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can