Dianggap merugikan, Pemprov DKI kaji nasib 4 BUMD



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membenahi kinerja dan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setelah melepas enam BUMD, yakni PT Jaya Nur Sukses, BP LIP Pulogadung, PT Rheem Indonesia, PT Bumi Grafika Jaya, PT Alakasa Industrindo Tbk, dan PT Determinan Indah, saat ini ada empat BUMD yang akan dikaji kembali nasibnya. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP), Catur Laswanto (BPMP) membeberkan mereka adalah PD Dharma Jaya, PT Grahasari Surya Jaya, PT Pakuan, dan PT Ratax Armada. Menurut Catur, proses kajian terhadap PD Dharma Jaya sudah dilakukan dengan mengajukan uji tuntas atau due diligence ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hasil dari kajian due diligence ini akan jadi pertimbangan apakah PD Dharma Jaya akan dijual atau dimerger," kata Catur, Selasa (8/10). Selain itu, nasib dua BUMD lain juga sedang dikaji yakni PT Pakuan, perusahaan pengelola lapangan golf dan PT Grahasari Surya Jaya pengelola Sheraton Media Hotel di Gunung Sahari. Kedua BUMD ini kinerjanya dinilai tidak menguntungkan, sehingga Pemprov DKI berniat untuk menjual saham minoritas di dua BUMD. Tetapi untuk merealisasikannya tidaklah mudah, Catur bilang untuk melepas saham kedua BUMD itu harus dilakukan pengujian kinerja perusahaan tersebut. Sementara untuk PT Ratax Armada, Catur mengatakan Pemprov sempat akan melepas saham diperusahaan tersebut, tapi saat ini rencana itu dipertimbangkan lagi setelah ada rencana penanaman modal baru dari investor lain yang berniat memperbaiki kinerja perusahaan. "Investor baru ini akan menambahkan modal, tapi saat ini prosesnya masih berlangsung dan belum selesai," ujarnya. Dengan pelepasan enam perusahaan BUMD, kini Pemprov DKI tinggal menyisakan 21 BUMD, termasuk empat BUMD yang sedang dikaji kinerjanya. Catur mengatakan Pemprov DKI tak pernah menargetkan jumlah BUMD ideal yang dimiliki. Menurutnya banyak atau sedikit BUMD yang dimiliki yang paling penting kinerjanya baik dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi dan aturan baru Ia pun mengakui bahwa perlu ada evaluasi dan aturan baru mengenai perusahaan yang dimasukkan sebagai BUMD. Menurutnya berkaca pada BUMN, yakni perusahaan di mana negara memegang saham di atas 50%, seharusnya BUMD pun melakukan hal serupa. Menurutnya saat ini beberapa BUMD dimiliki Pemprov DKI lewat saham minoritas. "Kami ingin mayoritas, karena saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pemegang saham mayoritas adalah penentu arah kebijakan perusahaan," katanya. Kepala Bidang Modal dan Pengelolaan BUMD Pemprov DKI, Pujiono mengatakan dari empat BUMD yang sedang dikaji baru PD Dharma Jaya yang dilakukan audit oleh BPKP, sedangkan yang lainnya menyusul.

Likuidasi atau divestasi Ia menyatakan keputusan audit ini yang menentukan BUMD itu dilikuidasi atau divestasi. "Kalau saham kita 100% ya dilikuidasi saja perusahaannya. Kalau ada saham lembaga lain kami divestasi saham saja sesuai aturan," ujarnya. Wakil Ketua DPRD DKI, Prya Ramadhani menyatakan BUMD yang tak produktif lebih baik dibubarkan saja. Pertimbangannya, ketimbang menyuntikkan anggaran buat BUMD lebih baik untuk kegiatan konkret, seperti membersihkan gorong-gorong. Prya menjelaskan saat ini ada beberapa BUMD yang sedang di audit. "Kita akan tunggu hasilnya. Kalau memang tidak menguntungkan bubarkan saja, untuk apa BUMD kalau hanya untuk menaruh para pensiunan diposisi direksi," jelasnya. Berikut BUMD yang dimiliki Pemprov DKI : 1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung 2. PT Kawasan Berikat Nusantara 3. PT Jakarta Propertindo 4. PD Pembangunan Sarana Jaa 5. PT Pembangunan Jaya 6. BP THR Lokasari 7. PT Jakarta Tourisindo 8. PT Pembangunan Jaya Ancol 9. PT Pakuan 10. PT Grahasari Surya Jaya 11. PT Jakarta International Expo 12. PT Ratax Armada 13. PD Pasar Jaya 14. PD Dharma Jaya 15. PT Food Station Tjipinang Jaya 16. PT Cemani Toka 17. PT Delta Djakarta Tbk 18. PT Bank DKI 19. PT Asuransi Bangun Askrida 20. PD PAM Jaya 21. PAL Jaya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: