Dianggap Salah Alamat, Polisi Hentikan Penyelidikan Pencatutan KTP Dharma - Kun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menghentikan pengusutan laporan warga bernama Samson (45) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Penghentian kasus pencatutan NIK KTP tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan forum gelar sepakat yang berlangsung pada Senin (19/8/2024).

“Telah dilakukan gelar perkara agas penanganan perkara a quo dan forum gelar sepakat menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).  


Menurut polisi, laporan Samson lebih tepat dilayangkan kepada Bawaslu, bukan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Samson telah diatur secara khusus dalam Pasal 185 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Sementara Samson membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Karena sudah diatur dalam Pasal 185 A sebagai tindak pidana pemilihan dalam UU tersebut, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte,” kata Ade.

“Dimaknai (sebagai) perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka, yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus, yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” lanjut dia.

Baca Juga: Ini Profil Calon Independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abtoyo

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 134 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Dalam pasal tersebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dengan begitu, polisi juga mengacu Pasal 135 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Baca juga: Bawaslu DKI Sudah Terima 280 Aduan Warga Soal NIK Dicatut Dharma-Kun Pasal itu mengatur tentang laporan tindak pidana pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam sejak diputuskan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.

“Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu,” pungkas Ade.

Samson melaporkan ke Polda Metro Jaya usai NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung bakal paslon independen Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Laporan yang dibuat pada Jumat (16/8/2024) teregistrasi dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan NIK Warga untuk Dukung Dharma-Kun ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/19/19173051/polisi-hentikan-penyelidikan-laporan-pencatutan-nik-warga-untuk-dukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih