KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rasio pajak (tax ratio) pada tahun lalu sebesar 10,7%. Angka ini di bawah target yang sudah ditetapkan. “Realisasi tax ratio tahun 2017 yang mencakup penerimaan perpajakan dan sumber daya alam, hanya mencapai 10,7% di bawah target sebesar 11,5% sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2017,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (31/5). Ia mengatakan, berdasarkan audit BPK, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 11 triliun.
Diaudit BPK, tax ratio 2017 hanya 10,7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rasio pajak (tax ratio) pada tahun lalu sebesar 10,7%. Angka ini di bawah target yang sudah ditetapkan. “Realisasi tax ratio tahun 2017 yang mencakup penerimaan perpajakan dan sumber daya alam, hanya mencapai 10,7% di bawah target sebesar 11,5% sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2017,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (31/5). Ia mengatakan, berdasarkan audit BPK, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 11 triliun.