Diaudit BPK, tax ratio 2017 hanya 10,7%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rasio pajak (tax ratio) pada tahun lalu sebesar 10,7%. Angka ini di bawah target yang sudah ditetapkan.

“Realisasi tax ratio tahun 2017 yang mencakup penerimaan perpajakan dan sumber daya alam, hanya mencapai 10,7% di bawah target sebesar 11,5% sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2017,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (31/5).

Ia mengatakan, berdasarkan audit BPK, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 11 triliun.


“Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91% dari anggaran atau hanya meningkat sebesar 4,5% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2016,” jelasnya.

International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax ratio-nya 12,5% minimal. Bila tax ratio masih di bawah itu, maka pembangunan belum akan memenuhi harapan.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, Indonesia sudah punya dua modal dasar yang sangat bagus untuk meningkatkan tax ratio.

Pertama, Indonesia sudah melakukan tax amnesty di mana ini akan jadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih baik lagi. Kedua, penerapan Automatic Exchange Of Information (AEoI) yang segera direalisasikan.

“Ini sudah dua modal dasar bagaimana kita mematahkan situasi negatif perpajakan di Indonesia. Terakhir, yang penting dan tidak boleh lepas bagaimana ke depan organisasi Ditjen Pajak itu lebih independen,” kata Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi