JAKARTA. Setelah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri diterbitkan, Kementerian ESMD pun akhirnya melelang kilang mini. Tahap pertama, pemerintah melelang kilang mini Klaster VII di Maluku yang mendapatkan supplai minyak mentah dari lapangan Oseil dan Bula ± 3.700 BOPD. Pemerintah menyarat bagi investor yang ingin mengikuti lelang kilang mini klaster VIII, diantaranya memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia dan diutamakan berpengalaman dalam proyek migas dan petrokimia. Badan Usaha yang berminat harus mendaftar dengan menyampaikan Surat Permohonan untuk mengikuti seleksi pembangunan kilang minyak bumi skala kecil yang ditujukan kepada Tim Seleksi Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) yang dimulai pada 16 Januari 2017 hingga 18 Januari 2017.
Diawali di Maluku, kilang mini mulai dilelang
JAKARTA. Setelah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri diterbitkan, Kementerian ESMD pun akhirnya melelang kilang mini. Tahap pertama, pemerintah melelang kilang mini Klaster VII di Maluku yang mendapatkan supplai minyak mentah dari lapangan Oseil dan Bula ± 3.700 BOPD. Pemerintah menyarat bagi investor yang ingin mengikuti lelang kilang mini klaster VIII, diantaranya memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia dan diutamakan berpengalaman dalam proyek migas dan petrokimia. Badan Usaha yang berminat harus mendaftar dengan menyampaikan Surat Permohonan untuk mengikuti seleksi pembangunan kilang minyak bumi skala kecil yang ditujukan kepada Tim Seleksi Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) yang dimulai pada 16 Januari 2017 hingga 18 Januari 2017.