DIB ajukan persyaratan administratif ke OJK



JAKARTA. Panin Bank Syariah (PBS) menegaskan proses penambahan jumlah kepemilikan Dubai Islamic Bank (DIB) masih terus berlangsung. Saat ini, investor asal Uni Emirat Arab (UEA) tersebut sudah menyampaikan persyaratan dokumen administratif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Persyaratan administratif sudah disampaikan ke OJK. Soal lengkap atau belum, dan disetujui atau tidak, kami belum dapat kabar," ucap Achmad Fathoni, Sekretaris Perusahaan Panin Syariah kepada KONTAN, Selasa (9/12).

Sebelumnya, OJK mengatakan tengah menunggu komitmen dari DIB jika ingin menambah jumlah kepemilikan saham di Panin Syariah. "Komitmen yang kami tunggu adalah soal permodalan. Jika ingin punya 40% saham Panin Syariah, DIB harus berkomitmen untuk menambah modal Panin Syariah," kata Edi Setiadi, Kepala Depatemen Pengawas Bank Syariah OJK.


Hingga saat ini, DIB baru menguasai 24,71% bank dengan kode saham PNBS. Asal tahu saja, kesepakatan transaksi antara DIB dan Bank Panin berlangsung pada 19 Mei 2014. Bank Panin memastikan telah menandatangani shareholder's agreement dengan DIB mengenai investasi untuk membeli 24,9% saham Panin Syariah.

Dalam kesepakatan itu, DIB juga berencana untuk meningkatkan kepemilikannya di Panin Syariah secara bertahap hingga 40% setelah mendapat persetujuan dari Otoritas di Indonesia. Meski melepas sebagian sahamnya, Bank Panin mengaku, pihaknya akan tetap menjadi pemegang saham pengendali Panin Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie