KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keputusan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai tanaman obat menuai kontroversi. Namun dibalik kontroversi tersebut, sejumlah penelitian menyebut ganja sebagai tanaman obat memang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Masuknya ganja sebagai tanaman obat tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Akibat kontroversi, Kementerian Pertanian untuk sementara mencabut aturan tersebut. Penggunaan ganja sebagai tanaman obat masih menjadi hal yang kontroversial di Indonesia. Di Indonesia, menggunakan dan memiliki ganja (Cannabis sativa) merupakan perbuatan ilegal. Hal ini karena ganja merupkan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Dibalik kontroversi ganja sebagai tanaman obat, ini kegunaan ganja dalam medis
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keputusan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai tanaman obat menuai kontroversi. Namun dibalik kontroversi tersebut, sejumlah penelitian menyebut ganja sebagai tanaman obat memang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Masuknya ganja sebagai tanaman obat tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Akibat kontroversi, Kementerian Pertanian untuk sementara mencabut aturan tersebut. Penggunaan ganja sebagai tanaman obat masih menjadi hal yang kontroversial di Indonesia. Di Indonesia, menggunakan dan memiliki ganja (Cannabis sativa) merupakan perbuatan ilegal. Hal ini karena ganja merupkan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).