KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini industri multifinance dibanjiri relaksasi. Salah satunya guna membantu keuangan industri multifinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam rangka pemenuhan likuiditas perusahaan, terutama untuk perusahaan yang memiliki nilai ekuitas lebih dari Rp 100 miliar.
Dibanjiri relaksasi, ini strategi industri multifinance jaga pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini industri multifinance dibanjiri relaksasi. Salah satunya guna membantu keuangan industri multifinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam rangka pemenuhan likuiditas perusahaan, terutama untuk perusahaan yang memiliki nilai ekuitas lebih dari Rp 100 miliar.