KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri. Sebab, pemungutan suara di luar negeri sejauh ini baru dilakukan di lima kota di empat negara. Kelimanya adalah Sana'a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand pada 10 April 2019. Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada 8-14 April 2019. "Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4). "Dengan demikian, kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bantah Info Hasil Suara Pemilu Luar Negeri yang Beredar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News